KPK minta menteri lapor LHKPN meski tak diminta Jokowi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menyerahkan LHKPN.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menyerahkan LHKPN. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan hingga saat ini, belum ada satu pun menteri yang melaporkan harta kekayaan pasca pelantikan, Rabu (23/10).

"Nanti kami surati dulu ya, karena ini kan baru dua hari lah setelah dilantik. Batas waktunya (serahkan LHKPN) tiga bulan," kata Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).

KPK mencatat, setidaknya terdapat enam menteri yang belum pernah menyerahkan LHKPN. Pasalnya, keenam menteri tersebut baru pertama kali menjadi sebagai penyelenggara negara.

Selain itu, KPK juga menemukan lima menteri yang sempat menjadi penyelenggara negara tetapi belum menyerahkan LHKPN kembali. Sedangkan sisanya, kata Febri, para menteri cukup menyerahkan laporan harta kekayaannya secara periodik pada 2020.