KPK minta Wali Kota Jaktim segera tertibkan PSU

Ada 256 pengembang di Jaktim, baru 49  yang menyerahkan fasos dan fasum dengan luas 1,8 juta meter persegi senilai Rp5,4 triliun.

Ilustrasi. Foto Antara.

Kota Admnistrasi Jakarta Timur (Jaktim) diminta segera menertibkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Hal itu disampaikan penanggung jawab wilayah DKI Jakarta pada Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendra Teja, dalam pertemuan dengan Wali Kota Jaktim dan jajarannya, Kamis (5/11).

Berdasar data yang disampaikan ke KPK, ada 256 pengembang di Jaktim. Hingga Oktober 2020, baru 49 pengembang yang menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dengan luas 1,8 juta meter persegi senilai Rp5,4 triliun. 

Untuk tahun ini, Jaktim menargetkan lima tambahan pengembang yang akan menyerahkan asetnya. Menurut Hendra, target tersebut relatif kecil. Oleh karena itu, bidikan penertiban PSU harus ditambah supaya waktu pencapaian pemenuhan kewajiban penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang bisa dipercepat.

"Kami terbuka dan mendukung apabila Wali Kota Jaktim meminta kami untuk hadir dalam pertemuan dengan para pengembang. Untuk sekarang, prioritaskan mengundang pengembang-pengembang yang relatif besar, mungkin 25 developer terbesar," ujarnya secara tertulis, Jumat (6/10).

Menanggapi itu, Wali Kota Jaktim, Muhammad Anwar mengklaim, telah melakukan sejumlah langkah penertiban PSU, seperti identifikasi dan verifikasi masalah, sosialisasi kepada pengembang, rapat koordinasi serta asistensi, mengirimkan surat penagihan ke pengembang, peninjauan lapangan dan melaksanakan Berita Acara Serah Terima (BAST).