KPK mulai layani pelaporan LHKPN caleg

Pelayanan LHKPN tersebut telah dibuka sejak 2 Juli 2018 lalu melalui e-mail.

Pegawai KPK melayani pendaftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/7). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran LHKPN bagi para bakal calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga 19 Juli 2018./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka loket pelayanan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pelayanan LHKPN tersebut telah dibuka sejak 2 Juli 2018 lalu melalui e-mail.

"Kalau ada yang datang ke sini kami layani dan kemarin masuk juga sangat banyak yang sudah lapor kepada kita," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, Cahya Hardianto Harefa pada wartawan Selasa (11/7).

Cahya mengatakan KPK telah menerima data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jumlah bakal calon yang mendaftar sebanyak 922 bakal calon. KPU sudah membuka pendaftaran yang akan berakhir pada hari ini (11/7) di KPU, sehingga KPK juga bersiap-siap untuk menerima pendaftaran. 

Menurutnya, KPU juga tetap memberikan kelonggaran waktu untuk melengkapi syarat-syarat pelaporan sampai 21 Juli. Hari ini kemungkinan besar para calon akan banyak melapor ke KPU untuk melakukan pendaftaran, karena hari terakhir di KPU hari ini. Sedangkan di KPK masih buka sampai tanggal 19. 

Hingga hari ini, KPK telah menerima 478 data yang masuk dan  proses verifikasi tengah dilakukan untuk data yang telah lengkap dan memenuhi syarat. KPK juga mengeluarkan tanda terima sehingga bisa dipakai para calon tersebut untuk mendaftar di KPU.