KPK panggil 14 saksi kasus dugaan suap DAK Kota Dumai

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulkifli Adnan Singkah.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Terdapat 14 orang yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus atau DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Semunya berstatus saksi untuk tersangka Wali Kota Dumai nonaktif, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

Rinciannya, Komisaris PT Tegma Engineering, Yudha Maulana; Direktur PT Energi Sejahtera Mas, Syafriadi; Direktur PT Hogindo Zhen Putra, Sudirman; dan Karyawan BUMN, Syafran.

Lalu, swasta, Tri Junaedi, Veenaben Bhagwandas, Dudi Muliawan, Syamsul Bahar Hayat, Mohamad Ilham, dan Epah Cholipah; karyawan swasta, Usman dan Muskanizar; wiraswasta, Rajendra Kumar; dan saksi bernama Sembiring.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (19/2).

Pada kasusnya, KPK menerka Zulkifli memberikan fee 2% untuk Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, agar mau bantu urus DAK Dumai. Dalam kasus DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018, Yaya sudah divonis bersalah.