Nasional

KPK panggil 7 saksi dalam kasus lobster

Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur ada KKP.

Senin, 07 Desember 2020 11:29

Staf Menteri Kelautan dan Perikanan, Qushairi Rawi, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Menteri KP nonaktif, Edhy Prabowo, red)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (7/12).

Selain Qushairi, KPK juga memanggil enam saksi untuk Edhy. Mereka adalah pegawai PT Dua Putra Perkasa (DPP), Betha Maya Febiana; mahasiswa, Lutpi Ginanjar; wiraswasta, Yudi Surya Atmaja; karyawan swasta, Jan Saragih; swasta, Agustinus Jiuwengky; dan finance PLI, Kasman.

Pada perkaranya tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Edhy, Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Direktur PT DPP, Suharjito (SJT), Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta Amiril Mukminin (AM).

Kasus ini berawal saat Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP Men-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada 14 Mei 2020, dan Andreau selaku ketua pelaksananya.

Akbar Ridwan Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait