KPK periksa anggota keluarga Wahyu Setiawan

Belum diketahui apa fokus penyidik dalam memeriksa keluarga Wahyu Setiawan

Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/20. Foto Antara/M Risyal Hidayat/ama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota keluarga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Ika Indayani untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (18/2).

Belum diketahui apa fokus penyidik dalam memeriksa Ika. Namun, Ika merupakan salah satu dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1). Dia diamankan bersama anggota keluarga Wahyu lainnya yakni, Wahyu Budiyani di kediamannya yang berada di Banyumas, Jawa Tengah.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Kepala Sekretariat DPP PDIP, Yoseph Aryo Adhi Dharmo pada Kamis (13/2). Dia didalami terkait proses administrasi pengajuan eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR, melalui mekanisme PAW ke KPU.

Dalam perkara itu, Wahyu diduga kuat telah menerima uang suap dari eks caleg PDIP, Harun Masiku. Upaya itu dilakukan Harun untuk menjabat sebagai anggota DPR. Dalam memuluskan tujuannya, Harun dibantu dua kader PDIP yakni, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.