KPK panggil CEO PT PJB dalami peran Idrus Marham di kasus PLTU Riau-1

Pemanggilan terhadap Iwan merupakan yang ketiga kalinya.

juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat mengumumkan tersangka baru. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap CEO PT Pembangkit Jawa-Bali (PJB), Iwan Agung Firstantara, terkait dugaan suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Rencananya, Iwan akan diperiksa untuk tersangka Idrus Marham. 

"Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, (12/10). 

Febri mengatakan, pemanggilan terhadap Iwan merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya pada 9 Agustus 2018 dan 30 Juli 2018 Iwan telah diperiksa sebagai saksi. Namun, kali ini CEO anak perusahaan PT PLN itu akan dimintai informasi terkait peran Idrus dalam proses penunjukkan langsung PLTU Riau-1. 

Terkait kasus suap PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Ketiganya juga sudah ditahan di rutan K-4 KPK.

Idrus dan Eni diduga kuat sudah menerima hadiah atau janji dari Johannes, selaku komisaris PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Meski belum menerima uang tersebut, Idrus diyakini telah dijanjikan mendapat US$1,5 juta dari Johannes, agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) pada proyek PLTU Riau-1.