KPK panggil Dirut PT Samantaka Batubara terkait PLTU Riau-1

Syafrizal akan diperiksa hubungannya dengan Eni. Sedangkan Rudi Herlambang akan dimintai informasi terkait konsorsium PLTU Riau-1.

Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Selasa (18/9). Kini giliran Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang dan pihak swasta lainnya, Syafrizal yang dijadikan saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih. 

"Akan diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih," kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Selasa (18/9).

Syafrizal akan diperiksa hubungannya dengan Eni. Sedangkan Rudi Herlambang akan dimintai informasi terkait konsorsium PLTU Riau-1. Karena, PT Samantaka Batubara pernah menjadi konsesi dengan PT Blackgold Natural Resources Ltd milik Johannes B Kotjo.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Pemilik PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo. 

Idrus dan Eni diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Johannes selaku komisaris  PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.