KPK panggil Ketua KASN untuk diperiksa dalam kasus Romahurmuziy

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi akan diperiksa sebagai saksi untuk Romahurmuziy.

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3)./ Antara Foto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, untuk diperiksa dalam kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2018-2019. Sofian akan diperiksa sebagai saksi untuk anggota DPR RI Romahurmuziy alias Rommy.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (5/4).

Selain Sofian, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi bagi Rommy.

Tiga saksi itu merupakan anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal Kemenag, yakni Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid.

Pemanggilan terhadap ketiganya, dilakukan untuk mengungkap alur seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama. Terlebih, tiga orang yang dipanggil adalah bagian dari panitia pelaksana seleksi jabatan di Kemenag.