sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil Ketua KASN untuk diperiksa dalam kasus Romahurmuziy

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi akan diperiksa sebagai saksi untuk Romahurmuziy.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 05 Apr 2019 11:25 WIB
KPK panggil Ketua KASN untuk diperiksa dalam kasus Romahurmuziy

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, untuk diperiksa dalam kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2018-2019. Sofian akan diperiksa sebagai saksi untuk anggota DPR RI Romahurmuziy alias Rommy.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (5/4).

Selain Sofian, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi bagi Rommy.

Tiga saksi itu merupakan anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal Kemenag, yakni Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid.

Sponsored

Pemanggilan terhadap ketiganya, dilakukan untuk mengungkap alur seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama. Terlebih, tiga orang yang dipanggil adalah bagian dari panitia pelaksana seleksi jabatan di Kemenag.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Selain Rommy yang diduga menjadi penerima suap, dua tersangka lain adalah  Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menjadi pemberi suap dalam perkara ini. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid