KPK panggil komisaris PT HTK terkait kasus Bowo Sidik

Belum diketahui apa yang menjadi fokus pemeriksaan penyidik dari komisaris PT HTK itu.

Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/6)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Budi Haryono, untuk diperiksa terkair lasus dugaan suap kerjasama pengangkutan transportasi di bidang pelayaran yang menjerat mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Belum diketahui apa yang menjadi fokus pemeriksaan penyidik dari Budi. Namun, KPK tengah mendalami aliran dana dari Direktur PT HTK Taufik Agustono. Pendalaman itu dilakukan dari pemeriksaan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Persero) atau PT Pilog, Ahmadi Hasan pada Jumat (10/7).

Taufik merupakan Direktur PT HTK. Dia terjerat dalam pusaran kasus itu setelah KPK mengembangkan perkara yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, Indung serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Taufik diduga kuat mengetahui dan menyetujui uang suap kepada Bowo agar PT HTK dapat menjalin kerja sama transportasi bidang pelayaran dengan PT Pilog. Padahal, kontrak kerja sama kedua perusahaan itu telah diputus.