KPK panggil lagi Sofyan Basir

Sofyan Basir akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8)./Antara Foto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Ia akan diperiksa hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Ini merupakan panggilan ulang terhadap Sofyan, karena saat dipanggil pada Jumat (24/5), ia berhalangan hadir.

"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB dilakukan Senin pagi, surat panggilan sudah kami sampaikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/5).

Dia berharap Sofyan dapat memenuhi panggilan penyidik hari ini. Menurut Febri, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan merupakan sebuah kewajiban hukum. Penyidik pun dapat melakukan tindakan tegas jika Sofyan terus mangkir dari pemeriksaan.

"Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," kata Febri.