KPK panggil Mendagri untuk diperiksa kasus Meikarta

Pemeriksaan terhadap Mendagri untuk menindaklanjuti kesaksian Neneng Hassanah Yasin di persidangan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah), Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (kiri) memberikan konferensi pers terkait penegakan hukum di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9)./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Meikarta. 

"Hari ini Tjahjo Kumolo, Mendagri, diagendakan sebagai saksi untuk NHY (Neneng Hasanah Yasin), Bupati Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (25/1). 

Febri menjelaskan, penyidik KPK merasa merasa perlu melakukan konfirmasi kepada Tjahjo terkait sejumlah pengakuan Neneng di persidangan. Salah satunya adalah pengakuan bahwa Tjahjo memberi arahan terhadap Neneng, agar membantu proses perizinan Meikarta. 

Pengakuan tersebut disampaikan Neneng saat menjadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat pada Senin (14/1) lalu. 

Dalam kesaksiannya, Neneng mengatakan permintaan Tjahjo disampaikan saat dirinya mengikuti rapat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).