KPK panggil pegawai PT AKT untuk tersangka Idrus Marham

PT Asmin Koalindo Tuhup merupakan perusahaan tambang batu bara anak usaha PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk

Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap pegawai PT Asmin Koalindo Tuhub (AKT) Vera Likin sebagai saksi untuk tersangka PLTU Riau-1 Idrus Marham. 

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (3/12). 

PT Asmin Koalindo Tuhup merupakan perusahaan tambang batu bara anak usaha PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk. Hal ini masuk dalam skema kerjasama PLTU Riau-1. Oleh karena itu, kali ini KPK akan memastikan keterangan saksi terkait peranan Idrus Marham dalam proses skema kerjasama ini. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Idrus dan Eni diduga kuat sudah menerima hadiah atau janji dari Johannes, selaku komisaris PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.