sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil pegawai PT AKT untuk tersangka Idrus Marham

PT Asmin Koalindo Tuhup merupakan perusahaan tambang batu bara anak usaha PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 03 Des 2018 12:24 WIB
KPK panggil pegawai PT AKT untuk tersangka Idrus Marham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap pegawai PT Asmin Koalindo Tuhub (AKT) Vera Likin sebagai saksi untuk tersangka PLTU Riau-1 Idrus Marham. 

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (3/12). 

PT Asmin Koalindo Tuhup merupakan perusahaan tambang batu bara anak usaha PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk. Hal ini masuk dalam skema kerjasama PLTU Riau-1. Oleh karena itu, kali ini KPK akan memastikan keterangan saksi terkait peranan Idrus Marham dalam proses skema kerjasama ini. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sponsored

Idrus dan Eni diduga kuat sudah menerima hadiah atau janji dari Johannes, selaku komisaris PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Meskipun belum menerima uang tersebut, Idrus diyakini telah dijanjikan mendapat US$1,5 juta dari Johannes, agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Sementara Eni, diduga berperan aktif sebagai perantara uang suap itu. Eni menerima uang Rp4 miliar pada November hingga Desember 2017. Dia juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp 2,25 miliar. Namun, Eni pun sudah mengembalikan uang sejumlah Rp 1,25 miliar ke KPK pada 10 Oktober 2018.  
 

Berita Lainnya
×
tekid