KPK panggil pejabat Jasindo

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Satuan pengawasan intern Jasindo Yuningsih Rahayu.

Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono memakai rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/7) / Antara Foto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Satuan pengawasan intern Jasindo Yuningsih Rahayu. Yuningsih akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Budi Tjahjono.

"Pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan untuk mendalami kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (24/7).

Pembayaran komisi kegiatan fiktif agen asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014 telah merugikan keuangan negara sekitar Rp15 miliar.

KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya untuk Budi Tjahjono. Kedua tersangka lain tersebut adalah Kiagus Emil Fahmy Cornain dari unsur swasta dan Endang Desrica Bedjo, seorang Ibu Rumah Tangga.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan dan menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka. "BTJ (Budi Tjahjono) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK dalam keterangan tertulisnya, Senin sore pekan lalu (16/7).