sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami kasus korupsi Jasindo

KPK menjadwalkan pemeriksaan pegawai Jasindo untuk mendalami kasus ini.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 17 Jul 2018 11:45 WIB
KPK dalami kasus korupsi Jasindo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami aliran dana pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dalam pengadaan asuransi oil and gas pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014, dengan kerugian negara sekitar Rp15 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan dan menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka pada 3 Mei 2017. "BTJ (Budi Tjahjono) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK dalam keterangan tertulisnya, Senin sore (16/7).

Hari ini, Selasa (17/7), penyidik KPK dijadwalkan memeriksa kepala sub divisi akuntansi umum divisi akuntansi dan anggaran PT Asuransi Jasindo, Tri Yulprianto. Pada tahun 2010-2012, Tri adalah koordinator keuangan oil and gas pada divisi akuntansi dan anggaran Jasindo. 

Budi memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen, terkait dua pengadaan asuransi tahun 2010-2012 dan 2012-2014 yang dilakukan BP Migas. 

PT Jasindo selanjutnya memberikan uang sejumlah Rp15 miliar pada dua agen tersebut. PT Jasindo yang merupakan BUMN, sebenarnya tak perlu menyewa agen untuk mengikuti kegiatan tender.

Selain itu KPK juga mengindikasikan ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah pejabat PT Jasindo.

Akibat perbuatan tersebut, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya, baik berupa jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid