KPK panggil pengacara Irwandi Yusuf terkait DOKA Aceh

KPK memanggil Sayuti, selaku pengacara dari Irwandi Yusuf, tersangka dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/8)/ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sayuti, selaku pengacara dari Irwandi Yusuf, tersangka dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.  

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (7/9). 

KPK akan meminta keterangan Sayuti terkait pengakuan kliennya soal gratifikasi DOKA Aceh. Nantinya, keterangan ini akan dijadikan dasar untuk mengurus proses pengembalian uang ke KPK. 

Sebelumnya, mantan Gubernur Aceh ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Irwandi diduga kuat menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 milliar atau 10% untuk mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang memakai alokasi DOKA. 

Dari total tersebut, KPK menduga sekitar 8% dibagikan kepada sejumlah pejabat di provinsi. Sisanya, sekitar 2% untuk pejabat tingkat Kabupaten. KPK juga mensinyalir uang Rp 500 juta itu digunakan untuk membiayai event Aceh Marathon 2018.