sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bupati Bener Meriah bungkam soal DOKA Aceh

Ahmadi diperiksa soal keterlibatan dirinya dalam Dana Otonomi Khusus Aceh.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 29 Agst 2018 13:07 WIB
Bupati Bener Meriah bungkam soal DOKA Aceh

Bupati Kabupaten Bener Meriah nonaktif, Ahmadi (AMD), yang menjadi tersangka dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018, bungkam saat ditanyai para wartawan. Ia tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, sekitar pukul 11.15 WIB, Rabu (29/8). 

Hari ini Ahmadi kembali diperiksa oleh tim penyidik KPK, terkait uang suap penyaluran dan pengalokasian DOKA. Ia dimintai keterangan soal kemana saja aliran dana tersebut bermuara. 

"Yang bersangkutan diperiksa untuk dimintai keterangan soal keterlibatan dirinya dalam Dana Otonomi Khusus Aceh," ujar Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung Dwiwarna KPK, Rabu (29/8).

Selain memeriksa Ahmadi, KPK juga memeriksa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf dan Staf Khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal. Mereka kembali diperiksa secara intensif oleh Tim Penyidik KPK soal kasus ini.

Sponsored

Ahmadi, Irwandi Yusuf, dan Hendri Yuzal, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta juga telah menjadi tersangka.

Kasus ini bermula saat operasi tangkap tangan KPK pada 3 Juli 2018 lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti sebesar Rp500 juta. Dari sejumlah uang ini, KPK menduga ada kesepakatan soal fee antara Ahmadi dengan Gurbenur Aceh Irwandi Yusuf ihwal penggunaan DOKA.

Akibatnya, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) a dan b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid