KPK panggil petinggi Agung Podomoro di kasus TPPU Bupati Kukar

KPK akan memeriksa Lourino Rosiana Ngadil, legal manager PT Agung Podomoro Land Tbk, sebagai saksi.

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Agung Podomoro Land Tbk. terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari (RIW). KPK telah menahan Rita sejak bulan Oktober 2017 lalu sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

KPK akan memeriksa Lourino Rosiana Ngadil, legal manager PT Agung Podomoro Land Tbk., sebagai saksi untuk Rita Widyasari. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (21/6).

Lourino Rosiana Ngadil sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada tahun 2015 lalu. Kala itu, Lourino masih menjadi karyawan di PT Arah Sejahtera Abadi.

Penyidik saat ini memang tengah mengumpulkan keterangan para saksi untuk mendalami dugaan penerimaan uang haram oleh Rita, yang diduga dibelanjakan dalam sejumlah aset. Pembelian sejumlah aset ini diduga sebagai upaya Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021, untuk 'mencuci uang' dan mengaburkan jejak kejahatannya. 

Selain Rita, KPK telah menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima suap dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD, selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021. Uang yang diterima keduanya diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp 436 miliar.