KPK panggil politisi PAN terkait suap RAPBN-P 2018

Anggota DPR RI komisi XI, Sukiman, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK, Basarian Panjaitan./Antara Foto

Penyidikan lanjutan atas korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2018, kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memanggil Kepala biro perencanaan dan anggaran pada Setjen Kementerian Kesehatan RI, Bayu Teja Muliawan, Direktur CV Palem Gunung Raya, Arief Budiman, dan Anggota DPR RI Komisi XI, Sukiman.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bayu Teja Muliawan dan Arief Budiman sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (13/8), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sementara Sukiman, kata Febri, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono. Pada 26 Juli lalu, petugas KPK melakukan penggeledahan di rumah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal saat KPK mencokok Amin Santono yang diduga menerima hadiah, berkaitan dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P 2018.

Selain Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo. Mereka diduga melakukan suap untuk memenangkan beberapa proyek di Pemkab Sumedang.