KPK panggil tujuh saksi korupsi KTP-el, dua mangkir

Nurhayati Assegaf belum hadir di Gedung KPK hingga sore ini.

Ketujuh saksi korupsi KTP-el diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (5/6) memanggil lagi tujuh orang saksi terkait kasus korupsi KTP-el. Ketujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM). 

Ketujuh orang tersebut adalah Ganjar Pranowo, Aziz Syamsudin, Nurhayati Assegaf, Markus Nari, Miryam Haryani, Teguh Juwarno dan Chairuman Harahap. Dari ketujuh orang saksi tersebut, Ganjar dan Aziz mangkir dari panggilan KPK hari ini. 

Sementara Nurhayati, dari pengamatan Alinea, belum tampak hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hingga berita ini diturunkan. Sama seperti anggota DPR yang diperiksa Senin (4/6) kemarin, Teguh dan Markus mengaku tak mengenal Irvanto maupun Made Oka. 

"Sama sekali tidak kenal tidak pernah berurusan, tidak pernah berhubungan," kata Teguh. 

Teguh mengatakan tidak ada materi pemeriksaan baru yang ditujukan penyidik kepadanya. Pertanyaannya yang diajukan disebut hampir sama saja. Apa yang hampir sama itu proses penganggaran, kemudian apakah mengenal tersangka terus kemudian hal yang lain ditanya apakah ada pemberian uang.