KPK pantau rencana perpanjangan kontrak PAM Jaya-Aetra

Pemantauan kontrak PAM Jaya-Aetra untuk mencegah potensi fraud.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau rencana perpanjangan kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan air minum di DKI Jakarta antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta. Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin mengatakan, pemantauan untuk mencegah potensi fraud.

“Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi. Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama. Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan,” katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/4).

Lembaga antisuap berharap tak ada pihak tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dari perpanjangan kontrak kerja sama antara PAM Jaya dan PT Aetra.

Kata Aminudin, sejak 1 Februari 1998 sesuai perjanjian PAM Jaya dengan dua mitra swasta selama 25 tahun, bahwa pelayanan operasional air minum di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan secara penuh oleh dua mitra swasta itu.

"PAM Jaya hanya berfungsi sebagai pengawas. Sementara, berdasarkan masukan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, KPK menemukan adanya potensi kecurangan atau fraud yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian pada PAM Jaya," jelasnya.