KPK pastikan kasus BLBI tak berhenti di Syafrudin Temenggung

Pada perkara ini KPK membuktikan keseriusan instansinya dengan memeriksa puluhan saksi yang sudah dipanggil penyidik KPK

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak berhenti di Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT). Demi membuktikan ucapannya tersebut, KPK memastikan akan sesegera mungkin menghadirkan pemilik PT Gajah Manunggal, Syamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

"Proses penyidikan masih berjalan. Dalam proses penyelidikan kemarin yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir untuk agenda permintaan keterangan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin, (05/11).

Kendati sudah dua kali mangkir pada pemeriksaan penyidik KPK, Namun KPK belum mengambil sikap untuk melakukan pemanggilan paksa kepada pasangan suami istri tersebut. Mengingat, keduanya masih menyandang status saksi dalam kasus penerbitan SKL BLBI. "Masih lidik. Dilidik enggak bisa dipanggil paksa," ucap Febri Diansyah.

Pada perkara ini KPK membuktikan keseriusan instansinya dengan memeriksa puluhan saksi yang sudah dipanggil penyidik KPK. "Sampai kini sekitar 35 orang telah dimintai keterangan," tutur mantan aktivis ICW tersebut.

Sebelumnya, KPK terus melakukan lobi-lobi dengan membangun komunikasi bilateral kepada otoritas Singapura, yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) untuk memeriksa Sjamsul dan Itjih Nursalim sebagai saksi Syafruddin Temenggung. Sebab, Sjamsul dan Itjih sudah beberapa tahun menetap di Singapura.