KPK pelajari putusan bebas Sofyan Basir

Putusan bebas terhadap Sofyan Basir itu merupakan perkara pertama ditangani KPK yang mendapatkan vonis bebas ditingkat pertama.

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas secara internal keputusan bebas terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1, Sofyan Basir ditingkat pertama, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menerangkan, tidak bisa mendahului langkah lanjutan atas putusan tersebut. Pimpinan KPK masih menunggu laporan dari penuntut umum KPK atas vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero).

"Nanti jaksa KPK akan melapor, setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal. Saya nggak bisa mendahului (keputusan) apa, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," ujar Syarief, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11).

Hal itu juga termasuk rencana banding KPK atas putusan tersebut.

"Permohonan banding itu perlu waktu," ucap dia.