KPK: Pelaku usaha perlu dilibatkan dalam pemberantasan korupsi

Hal ini dikarenakan praktik korupsi di dunia usaha umumnya melibatkan dua pihak, yakni pemberi suap dan penerima suap.

Logo KPK. Dok. Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 345 pelaku korupsi dari kalangan swasta yang ditangkap, atau diproses hukum KPK dari total pelaku korupsi yang mencapai 1.360 orang dari awal berdiri pada Desember 2021. Sementara modus paling banyak ditemukan adalah suap-menyuap, pemberian gratifikasi, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, atas kondisi tersebut, pihaknya tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, namun juga melakukan upaya pencegahannya. Salah satunya adalah dengan menyebarkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi agar pelaku usaha memahami, jika perbuatan yang dilakukannya termasuk tindak pidana korupsi.

“Supaya setiap individu manusia memahami tentang kejahatan korupsi, penyebab, dan dampaknya sehingga diharapkan tidak akan melakukan korupsi,” katanya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Antikorupsi melalui kerja sama dengan PT PLN (Persero) di Auditorium Kantor Pusat PLN pada Selasa (31/5).

Sebagai simbolis kolaborasi dan komitmen ini, PLN mendapatkan Rompi Biru dari KPK sebagai bentuk komitmen PLN "Anti Pakai Rompi Orange" yang biasa dipakai KPK terhadap pelaku korupsi. Penyematan rompi biru ini dilakukan oleh Pimpinan KPK Nurul Ghufron kepada manajemen PLN.

Ghufron menyampaikan pentingnya melibatkan pelaku usaha atau BUMN/BUMD dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini dikarenakan praktik korupsi di dunia usaha umumnya melibatkan dua pihak, yakni pemberi suap dan penerima suap.