KPK ingatkan pemotongan hukuman koruptor pengaruhi IPK Indonesia

"Jadi karena masalah yang cukup serius, mestinya kita lebih serius untuk melihat hal ini."

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan pihaknya menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang meringankan hukuman koruptor. Seharusnya, kata dia, MA dapat mempertimbangkan lebih matang sebelum menyunat masa hukuman seorang koruptor. 

Apalagi tindak pidana korupsi digolongkan kejahatan luar biasa, yang berdampak luas kepada masyarakat. Terkhusus, bila pelaku itu merupakan pejabat publik atau aparat penegak hukum.

"Jadi karena masalah yang cukup serius, mestinya kita lebih serius untuk melihat hal ini. Baik pencegahan ataupun penindakannya. Penindakan tentu yang ditangani dalam perkara-perkara," kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).

Menurutnya, jika lembaga penegak hukum tak memberikan hukuman setimpal bagi para koruptor, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia akan merosot. Indonesia akan dianggap sebagai negara yang menoleransi terjadinya tindak pidana korupsi.

"Kalau kita tidak cukup serius untuk melakukan pembenahan di sini, menjatuhkan hukuman yang memberikan efek jera, maka ini tentu akan mempengaruhi IPK ke depan. Jadi banyak hal yang mestinya kita pertimbangan kalau memang Indonesia serius untuk memberantas korupsi," kata Febri menjelaskan.