KPK: Penegak hukum jangan kesampingkan informasi rakyat

Kejagung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakpus.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, meminta setiap penegak hukum tidak mengesampingkan informasi masyarakat dalam memberantas rasuah. Apalagi, regulasi mengatur peran publik.

Hal itu sebagaimana Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Memberi ruang sekaligus mengamanahkan besarnya arti peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/9).

Pernyataan itu disampaikan lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), jaksa Pinangki Sirna Malasari, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Sementara, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) belakangan menyerahkan bukti menyangkut kasus tersebut.

Nawawi menjelaskan, Pasal 41 menegaskan peran rakyat berwujud dalam hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.