KPK perbolehkan kunjungan langsung dengan catatan

Kunjungan langsung tetap memperhatikan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dan menerapkan prokes di tengah pandemi Covid-19.

Tangkapan layar konferensi pers penetapan tersangka pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan, Pondok Rangon, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesuaikan kunjungan tahanan. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, kunjungan langsung kini diperbolehkan.

"Namun demikian untuk kunjungan online juga tetap masih diberlakukan," ujarnya kepada wartawan secara tertulis, Rabu (2/6).

Kendati boleh melakukan kunjungan langsung, Ali menegaskan, ada ketentuan yang harus dijalankan pembesuk. Menurutnya, kunjungan langsung tetap memperhatikan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di tengah pandemi Covid-19.

Adapun ketentuan yang dimaksud, pengunjung wajib membawa hasil negatif tes swab antigen atau tes swab PCR (polymerase chain reaction) atau tes GeNose yang masih berlaku.

Ketentuan kedua, kunjungan keluarga tahanan dibatasi maksimal tiga orang dan penasehat hukum maksimal dua orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar-masuk.