KPK perdalam suap dana Otoda Aceh

Irwandi diduga kuat menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/8)./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi untuk Gubernur nonaktif Provinsi Aceh Irwandi Yusuf, tersangka dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.  

Mereka adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Irawan Pandu Negara, Dosen  Fakultas Kedokteran Hewan Unsyiah, dan Administration Head Hanif Nurul Amin. 

"Para saksi diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/9). 

Lembaga antirasuah itu akan mendalami sejumlah informasi dari saksi terkait hubungan dan pertemuannya dengan tersangka. 

Perlu diketahui, mantan Gubernur Aceh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Irwandi diduga kuat menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 milliar atau 10% untuk mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang memakai alokasi DOKA.