sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perdalam suap dana Otoda Aceh

Irwandi diduga kuat menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 20 Sep 2018 11:23 WIB
KPK perdalam suap dana Otoda Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi untuk Gubernur nonaktif Provinsi Aceh Irwandi Yusuf, tersangka dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.  

Mereka adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Irawan Pandu Negara, Dosen  Fakultas Kedokteran Hewan Unsyiah, dan Administration Head Hanif Nurul Amin. 

"Para saksi diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/9). 

Lembaga antirasuah itu akan mendalami sejumlah informasi dari saksi terkait hubungan dan pertemuannya dengan tersangka. 

Perlu diketahui, mantan Gubernur Aceh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Irwandi diduga kuat menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 milliar atau 10% untuk mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang memakai alokasi DOKA. 

Dari total tersebut, KPK menduga sekitar 8% dibagikan kepada sejumlah pejabat di provinsi. Sisanya, sekitar 2% untuk pejabat tingkat Kabupaten. KPK juga mensinyalir uang Rp 500 juta itu digunakan untuk membiayai even Aceh Marathon 2018.

Pada kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan Rp 100.000, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, serta catatan proyek.

Selain Irwandi Yusuf, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.

Sponsored

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid