KPK periksa 12 eks anggota DPRD Sumut

Pemeriksaan terkait penerimaan gratifikasi fungsi dan kewenangan.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan) dan Riesky Herbiyono (kiri) berdiri saat konferensi pers terkait penangkapan mereka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/hp.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 eks anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Mantan legislator itu, akan diperiksa dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RN (Robert Nainggolan)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (4/6).

Ke-12 mantan anggota DPRD Provinsi Sumut itu adalah, Isma Padli Ardya Pulungan, Jamaluddin Hasibuan, Japorman Saragih, Layari Sinukaban, Marahalim Harahap, Megalia Agustina, Murni Eliester Verawaty Munthe, Richard Eddy Matsaut Lingga, Sonny Firdaus, Syahrial Harahap, Tohonan Silalahi, dan Washington Pane.

Belum diketahui, apa yang akan menjadi fokus penyidik dalam memeriksa eks legislator tersebut. Teranyar, penyidik sedang gencar menelisuri aliran dana dalam kasus tersebut. Untuk diketahui, dalam perkara itu Robert Nainggolan ditetapkan bersama 13 mantan anggota DPRD Sumut lainnya. Mereka ialah, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan.

Kemudian, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung, Syamsul Hilal, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.