KPK periksa 2 saksi kasus hibah tanah bekas Bupati Bogor

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Camat Jasinga, Asep Aer Sukmaji.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi proses hibah tanah kepada tersangka eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Hal itu dilakukan melalui dua saksi, yaitu Camat Jasinga, Kabupaten Bogor, Asep Aer Sukmaji dan PNS Kantor Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, M. Odam.

Pada perkaranya, Yasin diketahui tersandung kasus dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.

"Para saksi masih dikonfirmasi terkait dengan proses hibah tanah kepada tersangka RY (Rachmat Yasin) yang diduga sebagai bentuk gratifikasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (13/11).

Pada 27 Oktober 2020, Asep juga diperiksa KPK. Oleh penyidik, yang bersangkutan dikonfirmasi tentang proses gratifikasi kepada Yasin.

"Asep Aer Sukmaji (Camat Jasinga) dikonfirmasi terkait proses gratifikasi berupa hibah tanah untuk tersangka RY," ucap Ali kala itu.