KPK periksa 3 saksi telusuri peran Sunjaya di kasus jual-beli jabatan

KPK masih akan mendalami informasi dari para saksi tentang proses jual-beli jabatan tersebut.

Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Foto: Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi terkait kasus dugaan suap mutasi dan rotasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Rencananya para saksi akan diperiksa untuk tersangka Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Selasa (6/11). 

Adapun ketiga orang tersebut antara lain Deni Syafrudin, seorang PNS Kabupaten Cirebon dan pihak swasta bernama Rinawati. KPK masih akan mendalami informasi dari para saksi tentang proses jual-beli jabatan tersebut. Tentu, mereka juga bakal ditanyai mengenai peran Sunjaya selaku Bupati Cirebon. 

Sunjaya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan mutasi pegawai di Kabupaten Cirebon. KPK menduga Sunjaya sudah mematok harga untuk tiap jabatan tertentu.

Selain Sunjaya, KPK juga sudah menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto menjadi tersangka karena bertindak sebagai pemberi suap.