close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Foto: Antara Foto
icon caption
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Foto: Antara Foto
Nasional
Selasa, 06 November 2018 12:24

KPK periksa 3 saksi telusuri peran Sunjaya di kasus jual-beli jabatan

KPK masih akan mendalami informasi dari para saksi tentang proses jual-beli jabatan tersebut.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi terkait kasus dugaan suap mutasi dan rotasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Rencananya para saksi akan diperiksa untuk tersangka Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Selasa (6/11). 

Adapun ketiga orang tersebut antara lain Deni Syafrudin, seorang PNS Kabupaten Cirebon dan pihak swasta bernama Rinawati. KPK masih akan mendalami informasi dari para saksi tentang proses jual-beli jabatan tersebut. Tentu, mereka juga bakal ditanyai mengenai peran Sunjaya selaku Bupati Cirebon. 

Sunjaya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan mutasi pegawai di Kabupaten Cirebon. KPK menduga Sunjaya sudah mematok harga untuk tiap jabatan tertentu.

Selain Sunjaya, KPK juga sudah menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto menjadi tersangka karena bertindak sebagai pemberi suap.

Setidaknya, dari OTT tersebut KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp385 juta, slip setoran perbankan senilai Rp6,4 miliar, berkas promosi jabatan dan mobil.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan