KPK periksa 3 saksi untuk Wawan soal izin keluar Lapas Sukamiskin

KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian izin keluar Lapas Sukamiskin.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani pemeriksaan oleh KPK. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait penyidikan kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ketiga saksi yang dipanggil seluruhnya berasal dari unsur swasta yakni M. Nawawi, Mohammad Rawidi, dan H.R. Zulkifli. Mereka diagendakan menjalani pemeriksaan untuk tersangka korupsi Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka TCW terkait dengan tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/2).

KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan lima tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Kelima orang itu antara lain Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin periode 2016 sampai 2018, Deddy Handoko.