Korupsi di Pemkab Indramayu, KPK periksa 5 anggota DPRD Jabar 2019-2024

Lima anggota DPRD Jabar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Lima anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semua dipanggil untuk kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu 2019.

Legislator daerah Jabar 2019-2024 yang dipanggil, Eryani Sulam, Almaida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M. Hasbullah Rahmad.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim)," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/1).

Dalam kasus dan tersangka yang sama, penyidik juga memanggil anggota DPRD Jabar 2014-2019, Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan Oktober 2019 di Indramayu. KPK menetapkan Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa AS sebagai tersangka. Semua telah divonis bersalah.