KPK periksa 6 saksi terkait kasus proyek fiktif Waskita Karya

Keenam saksi diperiksa untuk tersangka Fathor Rachman.

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh salah satu BUMN, PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Keenam saksi yang dipanggil itu antara lain pegawai PT Waskita Karya Imam Bukori, Direktur Utama PT Safa Sejahtera Abadi Hapsari, dua pegawai PT Berkah Money Changer Junaedi dan Megawati serta dua karyawan swasta masing-masing Riza Alfarizi dan Fatmawati.

“Mereka bakal diperiksa untuk tersangka FR (Fathor Rachman),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, (17/1).

Dalam kasus ini, pada 17 Desember 2018 KPK telah mengumumkan dua tersangka. Mereka yakni mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Kasus korupsi PT Waskita Karya ini bermula ketika Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan proyek fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.