KPK periksa Alverino Kurnia untuk dalami peran Imam Nahrawi

Imam Nahrawi menerima aliran dana sebesar Rp26,5 miliar selama menjabat Menpora.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat memberikan keterangan pers di Jakarta. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemudan dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indondeisa (KONI) untuk tahun anggaran 2018.

Lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan kepada Alverio Kurnia selaku pihak swasta. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi (IMR).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Alverino Kurnia, swasta sebagai saksi untuk tersangka IMR terkait tindak pidana korupsi suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/9).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam Nahrawi, sebelumnya telah diitetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (18/9). Selain Imam, KPK juga mengumumkan penetapan tersangka kepada asisten pribadi Imam saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah pihak KPK melakukan pengembangan perkara suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Selain itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap keduanya sejak akhir Agustus 2019.