sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Alverino Kurnia untuk dalami peran Imam Nahrawi

Imam Nahrawi menerima aliran dana sebesar Rp26,5 miliar selama menjabat Menpora.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 20 Sep 2019 11:14 WIB
KPK periksa Alverino Kurnia untuk dalami peran Imam Nahrawi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemudan dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indondeisa (KONI) untuk tahun anggaran 2018.

Lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan kepada Alverio Kurnia selaku pihak swasta. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi (IMR).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Alverino Kurnia, swasta sebagai saksi untuk tersangka IMR terkait tindak pidana korupsi suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/9).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam Nahrawi, sebelumnya telah diitetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (18/9). Selain Imam, KPK juga mengumumkan penetapan tersangka kepada asisten pribadi Imam saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah pihak KPK melakukan pengembangan perkara suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Selain itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap keduanya sejak akhir Agustus 2019.

“Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar,” ujar Febri.

Menurut penelusuran KPK, uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016 sampai 2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Sponsored

Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid