KPK periksa Bupati Bengkalis untuk kasus pembangunan jalan

Politikus Parta Golkar itu juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan sendiri dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk diperiksa terkait kasus korupsi proyek multiyear pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Politikus Parta Golkar itu juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan sendiri dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Senin (20/1).

Sebelumnya penyidik KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Mereka dimintai keterangan terkait aliran dana korupsi proyek jalan tersebut.

Diketahui, Amril belum ditahan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Belum diketahui apakah pada pemeriksaan kali ini KPK akan langsung menahan Amril Mukminin atau tidak.

Pada perkra itu, Amril memang diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT CGA yang merupakan pihak rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. KPK menduga, uang tersebut diberikan guna memuluskan pengesahan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyear pada 2017 hingga 2019.