KPK periksa Darobi Syafi’i terkait korupsi di Pelindo II

Keterangan Darobi dalam pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka RJ Lino.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada media. /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Darobi Syafi’i, Bussines Development Manager PT Llyod's Register Indonesia. Darobi akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun 2010.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Kamis (11/7).

Febri menjelaskan, keterangan Darobi dalam pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka RJ Lino. RJ Lino diketahui sampai saat ini belum ditahan oleh lembaga antirasuah meski telah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan tiga QCC.

KPK menetapakan RJ Lino sebagai tersangka pada 15 Desember 2015. Dia diduga telah memerintahkan proyek pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan, yakni PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. asal China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak sesuai dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse). Alhasil, menimbulkan in-efisiensi. Dengan kata lain, pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan.