KPK periksa Dewan Majelis Syuro PKB terkait proyek di Kementerian PUPR

Kasus korupsi yang menyeret Dewan MajelisSyuro PKB terjadi pada 2016.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan, Jakarta Selatan. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2016. Pengusutan itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Ghofur.

"Yang bersangkutan, diperiksa terkait dengan pengetahuan dia, apakah kemudian dia mengetahui, melihat, merasa langsung terkait dengan pemberian sejumlah uang oleh tersangka HA (Hong Artha)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Itu merupakan kali pertama Ghofur memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus itu setelah sebelumnya dia mangkir pada 25 November 2019 dan 28 Januari 2020. Dalam pemeriksaan itu, dia dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan Hong Artha.

Namun, Fikri enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksaan yang digali penyidik dari kader PKB itu. "Tentunya, bisa terbuka untuk umum setelah dilimpahkan ke persidangan tindak pidana tipikor," tutup dia.

Dalam mengusut aliran dana itu, KPK sebelumnya juga telah menelusuri pengetahuan dari Ketua Umum Paryai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar. Dia diperiksa pada Rabu (29/1).