KPK periksa Direktur PT Malika Energi Persada soal suap perdagangan minyak

KPK tengah menelusuri proses perdagangan dan produksi minyak mentah di PT PES selama Bambang Irianto menjabat sebagai Vice President.

Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Malika Energi Persada (MEP), Gede Aditya Rismawan Putra, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Energy Service atau PT PES.

"Yang bersangkutan akan diperilsa sebagai saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/12).

Diketahui, KPK sebelumnya tengah menelusuri proses perdagangan dan produksi minyak mentah di PT PES selama Bambang Irianto menjabat sebagai Vice President Marketing di perusahaan tersebut.

Penelusuran itu dilakukan melalui proses pemeriksaan dari dua mantan pegawai PT PES yakni bekas Light Distillate-Operation Officer Indrio Purnomo, serta bekas Claim Officer Mardiansyah pada Senin (2/12).

Pada perkaranya, Bambang diduga kuat pernah melakukan perbantuan untuk mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang, sesaat dirinya menjabat sebagai Vice President Marketing PT PES.