KPK periksa dua kepala daerah di kasus korupsi RAPBN-P 2018

Para saksi akan diperiksa untuk tersangka mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. 

Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman non aktif pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Yaya Purnomo (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/8)./Antara Foto

Penyidikan lanjutan atas korupsi dana perimbangan keuangan daerah, pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2018, kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memanggil Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz, sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Selasa (14/8), di gedung Merah Putih KPK.

Selain politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, KPK juga memanggil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, Abd. Mukti Keliobas, dan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman, sebagai saksi untuk Yaya Purnomo.

Pada Senin (6/8) pekan lalu, KPK memanggil Wakil Bendahara umum PPP, Puji Suhartono, untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Puji tak dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut.

KPK sebelumnya telah menggeledah tiga lokasi, antara lain apartemen di Kalibata City, yang dihuni tenaga ahli dari Fraksi PAN, rumah dinas anggota DPR Komisi XI dari Fraksi PAN, dan rumah pengurus PPP di Graha Raya Bintaro Tangerang Selatan.