sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa dua kepala daerah di kasus korupsi RAPBN-P 2018

Para saksi akan diperiksa untuk tersangka mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. 

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 14 Agst 2018 11:45 WIB
KPK periksa dua kepala daerah di kasus korupsi RAPBN-P 2018

Penyidikan lanjutan atas korupsi dana perimbangan keuangan daerah, pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2018, kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memanggil Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz, sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Selasa (14/8), di gedung Merah Putih KPK.

Selain politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, KPK juga memanggil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, Abd. Mukti Keliobas, dan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman, sebagai saksi untuk Yaya Purnomo.

Pada Senin (6/8) pekan lalu, KPK memanggil Wakil Bendahara umum PPP, Puji Suhartono, untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Puji tak dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut.

KPK sebelumnya telah menggeledah tiga lokasi, antara lain apartemen di Kalibata City, yang dihuni tenaga ahli dari Fraksi PAN, rumah dinas anggota DPR Komisi XI dari Fraksi PAN, dan rumah pengurus PPP di Graha Raya Bintaro Tangerang Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, lembaga anti rasuah menyita uang sejumlah Rp1,4 miliar, yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap RAPBN-P 2018 yang menjerat anggota Komisi XI DPR.

"Dari penggeledahan di rumah pengurus PPP, penyidik menemukan dan menyita uang senilai sekitar Rp1,4 miliar yang ditemukan dan disita di sana, dalam bentuk dollar Singapura," ungkap Febri, Rabu (1/8).

Selain itu, satu mobil Toyota Camry juga disita dari apartemen salah satu staf khusus anggota DPR RI tersebut.

Sponsored

Kasus ini berawal saat KPK mencokok Amin Santono, yang diduga menerima hadiah berkaitan dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P 2018.

Selain Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo. Mereka diduga melakukan suap untuk memenangkan beberapa proyek di Pemkab Sumedang. 

KPK menangkap Amin di sebuah restoran Bandar Udara Halim Perdana Kusuma pada Jumat, 4 Mei 2018 lalu. Ia ditangkap bersama dua kontraktor, Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. 

Selain itu, KPK juga menangkap pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Yaya adalah Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Dalam kasus ini, Amin diduga meminta komisi sebesar 7% dari proyek senilai Rp25 miliar kepada Ahmad Ghiast. Nilai 7% dari Rp25 miliar tersebut adalah sebesar Rp1,7 miliar. Dalam kasus ini, Eka Kamaluddin menjadi perantara antara Amin dan Ahmad.

Sumber dana tersebut diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast berperan sebagai pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.

Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid