KPK periksa dua kepala dinas dalami korupsi Bupati Kudus

Selain dua kepala dinas, KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya.

Bupati Kudus Nonaktif Muhammad Tamzil (kanan) berjalan dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua kepala dinas Pemerintahan Kabupaten Kudus. Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Keduanya akan bersaksi untuk tersangka Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil. Adapun Kepala Dinas yang dipanggil ialah Sudiharti selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, dan Joko Susilo yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MTZ (Muhammad Tamzil)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Rabu (4/9).

Tak hanya dua Kepala Dinas, tim penyidik KPK juga memanggil enam direktur perusahaan komanditer atau CV. Keenamnya ialah Direktur CV Rahmania Jati Utama, Faiq Himawan; Direktur CV Jakaria, Margo Waluyo; Direktur CV Lingkar Matra, Ratno; Direktur CV Bangkit Santoso, Sariyun; Direktur CV Cinta Damai, Suhardi; Direktur PT Karya Sinar Utama Karya, Sunaryo.

Selain itu, seorang PNS Pemkab Kudus bernama Subchan juga turut dimanta kesaksiannya untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil.