KPK periksa empat mantan direksi Garuda Indonesia 

Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia (Persero), Achirina.

Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) tiba di gedung KPK untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan, di Jakarta. Antara Foto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat mantan direksi PT Garuda Indonesia (Persero). Keempatnya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).

Adapun keempat mantan direksi itu yakni mantan Vice President Aircraft Maintanance Management, Batara Silahan; mantan Direktur Komersial, Agus Priyanto; manta Direktur Operasi, Ari Sapari; serta mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi, Elisa Lumbantoruan.

"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Selasa (17/9).

Selain empat orang itu, KPK juga akan memeriksa Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia (Persero), Achirina. Dia juga akan bersaksi untuk tersangka Emirsyah Satar.

Dalam perkaranya, KPK menduga Emirsyah Satar telah menerima uang suap dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia Tbk melalui Soetikno yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.