KPK periksa Fajrurahman soal korupsi izin usaha tambang di Kotawaringin

Selain Fajrurahman, tim penyidik KPK juga akan memanggil PNS yang diduga terlibat korupsi IUP di Kotawaringin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada media. Antara Foto

Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010-2015, Fajrurahman, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Selain Fajrurahman, tim penyidik KPK juga akan memanggil Kepala Bidang PTSP Dinas PMPTSP Provinsi Kalimanntan Tengah, Mulyo Suharto. Serta dua PNS dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yakni Cipto Utomo dan Hanif Budinugroho.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH (Supian Hadi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Selasa, (27/8).

Dalam mengusut perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari pada Rabu (21/8). Namun, Febri tidak menyebut identitas pemilik rumah yang disisir oleh pihaknya.

Dalam kasusnya, Supian Hadi yang merupakan Bupati Kotawaringin Timur menerbitkan surat keputusan IUP operasi produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT Fajar Mentaya Abadi yang berada di kawasan hutan. Padahal, PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan atau AMDAL dan segala persyaratan lainnya.