KPK periksa I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka suap impor bawang

KPK telah menggeledah 21 lokasi di enam kota dalam mengusut kasus suap impor bawang putih.

Anggota DPR RI Komisi VI dari fraksi  PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra digelandang KPK. Antara Foto

Anggota DPR RI Komisi VI dari fraksi  PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nyoman akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap izin impor bawang putih untuk tahun 2019.

Tak hanya I Nyoman Dhamantra, tim penyidik KPK rencananya juga akan memeriksa tiga tersangka lainnya, yakni dari unsur swasta Elviyanto, Doddy Wahyudi, serta Zulfikar. “Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat di Jakarta pada Selasa (27/8).

Febri mengatakan, dirinya belum mengetahui poin-poin yang akan digali oleh tim penyidik terhadap empat tersangka itu. Setidaknya, KPK telah menggeledah 21 lokasi di enam kota, mulai dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Solo, hingga Denpasar dalam mengusut kasus suap tersebut.

Dalam kasus ini, I Nyoman diduga dijanjikan bakal mendapat fee dari pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam proses izin impor bawang putih. Adapun fee yang dijanjikan yakni sebesar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Diduga, uang tersebut diberikan guna memuluskan proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton. Dalam kesepatakan tersebut, muncul angka untuk mengurus izin impor sebesar Rp3,6 miliar.